Imam Abu Hanifah yang dikenal dengan dengan sebutan Imam
Hanafi bernama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi, lahir di Irak
pada tahun 80 Hijriah (699 M), pada masa kekhalifahan Bani Umayyah
Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari Abu Hanifah (suci dan lurus)
karena kesungguhannya dalam beribadah sejak masa kecilnya, berakhlak
mulia serta menjauhi perbuatan dosa dan keji. dan mazhab fiqhinya
dinamakan Mazhab Hanafi. Gelar ini merupakan berkah dari doa Ali bin Abi
Thalib r.a, dimana suatu saat ayahnya (Tsabit) diajak oleh kakeknya
(Zauti) untuk berziarah ke kediaman Ali r.a yang saat itu sedang menetap
di Kufa akibat pertikaian politik yang mengguncang ummat islam pada
saat itu, Ali r.a mendoakan agar keturunan Tsabit kelak akan menjadi
orang orang yang utama di zamannya, dan doa itu pun terkabul dengan
hadirnya Imam hanafi, namun tak lama kemudian ayahnya meninggal dunia.
Pada masa remajanya, dengan segala kecemerlangan otaknya Imam Hanafi
telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, terutama yang
berkaitan dengan hukum islam, kendati beliau anak seorang saudagar kaya
namun beliau sangat menjauhi hidup yang bermewah mewah, begitu pun
setelah beliau menjadi seorang pedagang yang sukses, hartanya lebih
banyak didermakan ketimbang untuk kepentingan sendiri.
Disamping kesungguhannya dalam menuntut ilmu fiqh, beliau juga
mendalami ilmu tafsir, hadis, bahasa arab dan ilmu hikmah, yang telah
mengantarkannya sebagai ahli fiqh, dan keahliannya itu diakui oleh ulama
ulama di zamannya, seperti Imam hammad bin Abi Sulaiman yang
mempercayakannya untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqh kepada murid
muridnya. Keahliannya tersebut bahkan dipuji oleh Imam Syafi’i ” Abu
Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fiqh “. karena
kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum islam, Imam Hanafi
kemudian mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya berkecimpung para
ahli fiqh untuk bermusyawarah tentang hukum hukum islam serta menetapkan
hukum hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang undangan dan
beliau sendiri yang mengetuai lembaga tersebut. Jumlah hukum yang telah
disusun oleh lembaga tersebut berkisar 83 ribu, 38 ribu diantaranya
berkaitan dengan urusan agama dan 45 ribu lainnya mengenai urusan dunia.
Metode yang digunakan dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada tujuh hal pokok :
1. Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2. Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran.
3. Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan
turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya
hadis dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki
kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
4. Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah.
5. Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju
hukum lain yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau
Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.
6. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
7. ‘Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah
tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada
prakteknya pada masa sahabat.
Karya besar yang ditinggalkan oleh Imam hanafi yaitu Fiqh Akhbar, Al ‘Alim Walmutam dan Musnad Fiqh Akhbar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar